Tersangka Perkara RSUD Kepahiang Berpeluang Bertambah

Kamis 20 Nov 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Kejari Kepahiang memastikan penyidikan terhadap perkara Tipikor pengadaan peralatan medis di RSUD Kepahiang terus berjalan. Telah menetapkan seorang tersangka yakni, eks Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hu peluang akan adanya penambahan tersangka tetap terbuka. 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kepahiang Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH saat diwawancarai, Kamis 20 November 2025 menerangkan, penyidikan terus berjalan. "Semua ini kan masih berproses, untuk penyidikan terus berjalan," terang keduanya. 

Dalam hal penetapan Tsk, kapasitas eks Dirut RSUD Kepahiang merupakan sebagai penanggung jawab kegiatan pengadaan Belanja Modal Pengadaan Peralatan pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2021. Di sini, pihak penyedia adalah PT. Bhineka.

Diketahui, proses pembelian barang lewat metode E-Purchasing dilakukan untuk 2 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di TA 2020 sebesar Rp1.495.000.000 dan 1 unit sisanya di TA 2021 sebesar Rp1.790.000 bersumber lewat dana DAK.

BACA JUGA:Sambangi Graha Pena RB, Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Tengah Jadi Presenter Istimewa HUT RBTV

BACA JUGA:Lagi! Tsk Kelima Konsultan Pengawas Proyek Labkesda Dinkes Bengkulu Ditetapkan

Dalam perkara Tipikor pengadaan peralatan medis di RSUD Kepahiang ini, di lapangan ditemukan fakta jika pembelian 2 unit UPS di TA 2020 dan 2021 tersebut belum pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran. 

Tsk dr. Hu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga dengan cara memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana. Selaku PPK, Tsk juga diduga  tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survey harga, hingga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Hal ini berakibat pada pembelian kedua unit UPS tersebut saat ini rusak, tak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal. "Pastinya ada kerugian negara yang telah terjadi. Imbas dari pembelian yang tak tepat itu, alat jadi rusak dan tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan medis di RSUD," ungkap Nanda.  

Dari estimasi awal penyidik, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp800 juta. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa kerugian yang sebenarnya. 

BACA JUGA:Suku Bugis, Keunikan dan Kekayaan Adat Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Unik, Indonesia Punya Lebih dari 700 Bahasa Daerah

Eks Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hu sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu 12 November 2025 malam. Didampingi istri dan kerabatnya, dengan tangan terborgol Tsk langsung dititip ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang ini sendiri, penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak awal Oktober 2025.

Adapun total anggaran pengadaan dari 2 tahun anggaran berjalan sebesar Rp3,1 miliar. Dengan rincian, belanja modal pada TA 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta belanja modal TA 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini juga, perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk 3 ahli dari kelistrikan dan mesin serta pengadaan barang dan jasa. 

Kategori :