Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Lagi! Tsk Kelima Konsultan Pengawas Proyek Labkesda Dinkes Bengkulu Ditetapkan

GIRING: Tersangka Tipikor Labkesda Dinkes kota Bengkulu digiring Jaksa setelah ditetapkan 20 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Konsultan Pengawas Pembangunan UPTD Labkesda Dinkes kota Bengkulu RM jadi tersangka kelima, menyusul empat tersangka lainnya.

Dia Ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu pada pusaran kasus Tipikor Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 2,7 miliar.

Penetapan tersangka digelar pada Kamis sore, 20 November 2025 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. ''Hari ini kita kembali menetapkan tersangka kelima berinisial RM selaku Konsultan Pengawas,'' terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, Kamis sore, 20 November 2025.

Wisdom menambahkan masih akan mendalami perkara ini dan terus melakukan pengembangan. Saat ini tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas II Bengkulu selama 20 Hari ke depan.

BACA JUGA:Segera Sidang, Berkas Bebby Hussy dan 4 Tersangka Tambang Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

''Tersangka kita titipkan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan,'' jelas Wisdom.

Tersangka ini dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka lainya yakni pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.

"Kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tutup Wisdom.

Dalam kasus ini penyidik juga sudah menetapkan 4 tersangka mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, PPTK Doni Iswanto dan Kontraktor pelaksanaan Akhmad Basir serta Kontraktor Joli Okta Riansyah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan