KORANRB.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko kembali memberi peringatan ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Mukomuko.
Peringatan kepada 17 Puskesmas itu, terkait serapan alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 2024 ini, agar tidak terjadi kembali minim serapan, seperti 2023 lalu. Dari total Rp13,5 miliar hanya terserap Rp7,2 miliar.
BACA JUGA: Akurasi Data Dinsos, Perbanyak Verval Warga Miskin
Hal ini ditegaskan kepala dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo S.KM. Meskipun dana BOK ini langsung masuk ke rekening Puskesmas. Namun puskesmas tidak bisa mengunakan dana tersebut secara sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai usulan kegiatan dari Puskesmas.
Maka dari itu jika Puskesmas lamban dan kurang aktif berkegiatan meningkatkan program kesehatan masyarakat. Tentu akan berpengaruh dengan serapan anggaran.
BACA JUGA:Pemkab Kembali Gelontorkan Rp400 Juta Untuk Rest Area
“Sebagian Puskesmas sudah ada yang rutin melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayahnya masing-masing. Namun sebagian lagi juga masih ada yang tidak rutin. Hal tersebutlah menurut pantauan kami, salah satu penyebab serapan minim. Yang jangan sampai terulang kembali di tahun ini,” katannya.
Bustam menambahkan, realisasi pengunaan dana BOK dimulai sejak April hingga Desember. Sedangkan untuk realisasi dana BOK Januari hingga Maret 2023 lalu memang tidak ada kegiatan.
BACA JUGA:Over Target, PAD Mukomuko Naik Rp17 Miliar
Realisasi penggunaan dana BOK sebesar Rp7,2 miliar, berdasarkan hasil rekapitulasi dana BOK yang sudah digunakan Puskesmas selama delapan bulan.
Dari 17 Puskesmas realisasi pengunaan anggaran yang berbeda-beda. Rinciannya penggunaan perbulan, yakni April Rp800 juta lebih, Mei Rp1,6 miliar, Juni Rp649 juta lebih, dan Juli Rp337 juta lebih.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Libatkan 60 Warga Lipat Susu
Kemudian, Agustus Rp905 juta lebih, September Rp1,5 miliar lebih, Oktober Rp930 juta lebih, November Rp936 juta dan terakhir Desember Rp936 juta.
“Tidak lama lagi 17 Puskesmas ini akan diberikan kesempatan menggunakan dana BOK tahap satu, untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayahnya masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:Legalitas Rampung, UPTD PPA Mulai Pendampingan