KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang akan merealisasikan pembayaran pajak kendaraan dan pajak daerah lewat aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal ini disampaikan langsung Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, saat membuka sosialisasi program Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, serta penerapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Rabu 26 November 2025 pagi.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan di era layanan publik serba digital saat ini pemerintah daerah perlu terus melakukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Penggunaan sistem pembayaran dinilai menjadi langkah modern yang mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Buka Puncak Hari Guru 2025 dan HUT PGRI di Kepahiang, Ini Agendanya
“Pembayaran melalui QRIS dapat meminimalkan potensi tunggakan pajak oleh wajib pajak. Selain praktis, QRIS merupakan strategi daerah dalam memperluas implementasi transaksi non-tunai sehingga penerimaan pajak daerah semakin akuntabel,” ujar Bupati.
Sosialisasi tersebut diikuti para camat, kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Bupati juga meminta agar para peserta mengikuti kegiatan hingga tuntas dan meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jangan sampai program strategis seperti ini tidak diketahui masyarakat. Sampaikan biar semua warga makin mudah bayar pajak,” tegas Bupati.
BACA JUGA:PGRI Kepahiang Resmi Punya Gedung Sendiri, Sumbangan Guru Selama 9 Tahun
QRIS ini sendiri merupakan standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Semua Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, seluruh transaksi pembayaran dapat difasilitasi oleh satu QR Code Pembayaran yang sama, yaitu QRIS, sekalipun instrumen pembayaran yang digunakan pengguna berbeda-beda.
BACA JUGA:Tiwah, Upacara Adat Suku Dayak Ngaju yang Masih Dilestarikan