KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah dialokasikan sejak Tahun Anggaran 2023, hingga Januari 2024 ini dana hibah Rp29,9 miliar dari pemerintah pusat untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang tak kunjung terealisasi.
Tentu memunculkan tanda tanda tanya. Apa iya tak kunjung turun dana hibah itu terkait dengan temuan BPK RI, pengelolaan dana hibah di BPBD Kabupaten Kepahiang pada TA 2022 sejumlah 11 paket. Hingga disinyalir, ini menjadi catatan pemerintah pusat.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022, BPK memberi
rekomendasi pada BPK untuk menarik kelebihan bayar sebesar Rp1,4 miliar.
BACA JUGA: Dana Hibah KPU Rp23 M Tak Kunjung Ditarik, Ada Apa?
Besaran temuan BPK RI tersebut sesuai dengan beberapa item pengerjaan yang dilakukan sepanjang TA 2022 (daftar lihat grafis,red).
Mulai dari Paket rehabilitasi rekontruksi talud/beronjong/pelapis tebing/drainase jembatan beton gang Devita Jembatan Musi Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, dengan temuan Rp444,1 juta.
Lalu, Paket rehabilitasi rekontruksi talud/beronjong/pelapis tebing/drainase jembatan ketapang/kantor lurah Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang dengan temuan Rp420,7 juta.
Hingga paket rehabilitasi rekontruksi talud/beronjong/pelapis tebing/drainase Jalan ruas simpang Bumi Sari - Batas RL Kecamatan Ujan Mas Rp572,8 juta.
BACA JUGA: Fakta Baru, Kerugian Negara Kasus Tipikor Laboratorium RSUD Bertambah
Mengenai hal ini, Plt Kepala BPBD Kepahiang Hendra, ST saat diwawancarai Selasa 23 Januari 2024 dengan tegas menepisnya. Ia mengklaim, temuan BPK pada 2022 telah selesai ditindaklanjuti.
"Tidak, ini tidak ada kaitannya dengan temuan BPK. Bantuan hibah untuk Kepahiang tahun 2024 ini memang belum dikucurkan. Bukan karena kita ada temuan BPK. Kalaupun ada, temuan tersebut juga telah diselesaikan 100 persen," papar Hendra.
Ia mengungkapkan, persoalan belum juga dikucurkannya dana hibah buah BPBD hingga 2024 ini lebih disebabkan faktor regulasi. Yakni, adanya perubahan aturan transfer daerah pada PMK. Ada perubahan PMK No 82/PMK.07.2022.
"Inilah yang masih digodok. Buktinya, penerima dana hibah dari pusat kan bukan hanya Kabupaten Kepahiang,’’ tandasnya.
Banyak daerah se Indonesia lain yang juga mendapatkan alokasi dana hibah, sebutnya, juga mengalami nasib yang sama.’’ Ini bisa dicek," tambah Hendra.