Kelompok tani yang telah terdaftar inilah yang nanti akan menerima bantuan yang akan diajukan Dinas Pertanian Kaur melalui Kementerian.
"Se-Kabupaten Kaur ini, ada ribuan kelompok tani. Untuk itu, pengajuan bantuan tetap harus kita lakukan walaupun langsung ke Kementerian," ungkap Kastilon.
BACA JUGA:Taman Dijadikan Tempat Mabuk
BACA JUGA:5 Desa Berisiko jadi Sampel Audit Dana Desa
Untuk di ketahui, 2023 lalu Dinas Pertanian Kabupaten Kaur membagikan sebanyak 564 unit alat mesin pertanian (Alsintan).
Yang dibeli dari 2023 dengan pagu dana Rp 12,9 Miliar yang terdiri dari, Pompa Air sebanyak 128 unit, cultivator atau traktor mini 149 unit dan corn planter atau mesin tanam jagung sebanyak 287 unit.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melakukan pengawasan terhadap beberapa proyek yang menelan anggaran besar di tahun 2023 lalu.
Salah satunya adalah pengadaan 564 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dengan anggaran Rp 12,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Belum diketahui dalam proyek ini apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak.
Saat ini pengadaan Alsintan tersebut tengah dalam tahapan Rancangan Berdampak Rendah oleh Kejari Kaur.
Hal ini disampaikan Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad, SH, MH,.
"Baru kita mulai, saat ini masih tahapan Lid belum ada yang bisa kita ekspos," ujarnya.
Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan Kejari Kaur.
Mulai dari mantan Kepala Dinas Pertanian, hingga pihak ketiga selaku penyedia Alsintan itu sendiri.
Meskipun demikian Kejari Kaur belum dapat memastikan, seperti apa hasil dari pemanggilan pihak terkait tersebut.
"Kita sudah mintai keterangan beberapa orang, termasuk juga dengan pihak penyedia barang," terangnya.