Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Rahmat Nurul Safril, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan.
Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp (WA) yang ditampilkan JPU di muka persidangan tidak ada yang dibantah kliennya.
BACA JUGA:Sehari 15 Laporan Diterima Polda dan Polres Jajaran, Begini Kata Kabid Humas
BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Dilaporkan Hilang, Ternyata Ditemukan, Begini Kronologisnya
“Ada beberapa chating yang ditampilkan Penuntut umum. Dan itu diakui oleh klien saya,” kata Ranggi.
Namun, sebut Ranggi ada beberapa keterangan saksi yang dibantah kliennya.
Seperti saksi menyebut kliennya mengaku-ngaku sebagai Jendral Bintang Dua.
Menurut Ranggi, itu semua tidak benar. Karena kliennya merasa tidak pernah mengaku sebagai Jenderal saat membantu para Kepala Puskesmas di Kaur saat menghadapai kasus dugaan Korupsi dana BOK.
“Kemudian klien saya juga membatah keterangan saksi yang mengatakan para terdakwa sudah dipanggil lebih satu kali. Karena terdakwa dalam perakra ini mengaku, baru menerima surat panggilan dari Kejari kaur itu satu kali. Dan belum sampai harinya, tapi mereka sudah ditangkap,” ujar Ranggi.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan, untuk sidang selanjutnya masih akan mendengarkan keterangan saksi.
“Tadi ada saksi dari penyidik tiga orang kami hadirkan. Termasuk tadi ada bukti elektronik yang kita tampilkan dipersidangan. Untuk selanjutnya, kita kembali menghadirkan saksi,” tutupnya.
Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu.
Di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.