KORANRB.ID - KPU RI ingatkan Presiden Joko Widodo wajib cuti bila kampanye.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik.
Dari sisi penyelenggara, KPU menekankan Presiden wajib cuti bila kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye.
BACA JUGA:Malam Ini Debat Ketiga Pemilihan Presiden 2024
Tapi Presiden wajib cuti bila kampanye
KPU Beri penjelasan ini.
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU-nya memang menyatakan begitu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel.
BACA JUGA:Sejarah Masjid Agung Arga Makmur, Pernah Dipindah di Era Presiden Soeharto
BACA JUGA:Presiden Jokowi Paparkan Panduan AZEC Hadapi Perubahan Iklim
Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti. Untuk Menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden.
Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu memdapatkan tembusan," imbuhnya.