Ingatkan Presiden Jokowi Wajib Cuti Bila Kampanye, KPU Beri Penjelasan Ini

Kamis 25 Jan 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

KORANRB.ID - KPU RI ingatkan Presiden Joko Widodo wajib cuti bila kampanye.  

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik. 

Dari sisi penyelenggara, KPU menekankan Presiden wajib cuti bila kampanye.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye. 

BACA JUGA:Malam Ini Debat Ketiga Pemilihan Presiden 2024

BACA JUGA:Diresmikan Presiden Soeharto, Gaya Arsitektur Masjid At - Taqwa Kota Bengkulu Campuran Corak Turki dan Yunani

Tapi Presiden wajib cuti bila kampanye

KPU Beri penjelasan ini. 

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU-nya memang menyatakan begitu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel.

BACA JUGA:Sejarah Masjid Agung Arga Makmur, Pernah Dipindah di Era Presiden Soeharto

BACA JUGA:Presiden Jokowi Paparkan Panduan AZEC Hadapi Perubahan Iklim

Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti. Untuk Menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden.

Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.

"Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu memdapatkan tembusan," imbuhnya.

Kategori :