Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Presiden Minta UMKM Kuasai Pasar Lokal Tanpa Lupakan Pasar Global
Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan.
"Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi," terangnya.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merasa pernyataan Presiden Jokowi sangat merisaukan.
"Karena pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden, yang juga bertindak sebagai kepala negara," terangnya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Bawa Hasil KTT OKI ke Presiden Biden, Jokowi Berkunjung ke Amerika Serikat
Menurut UUD 1945, sebagai presiden dan kepala negara, Jokowi harus berada di atas semua kelompok, di atas semua golongan, di atas semua suku, agama, dan partai politik.
Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka.
Todung mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari negara hukum adalah semua tindakan dan ucapan presiden harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu dengan tegas disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 45
BACA JUGA:Presiden Palestina Titip Pesan untuk Amerika Lewat Jokowi
BACA JUGA:Tunggu Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden
Presiden tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjelankan tugasnya.