Adapun pengertian dari Pilkada merupakan kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran
BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratannya.
Adapun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan oleh:
~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
BACA JUGA:Def Tri: Kami Terlahir Sebagai Petarung
BACA JUGA:Penghuni Tanah Papua dan Tradisi Uniknya Suku Dani, Suku yang Suka Berperang
~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
~ Pilkada diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut dilakukan secara bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat
BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya
Adapun kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
~ Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.