Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya

Kamis 01 Feb 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Adapun pengertian dari Pilkada merupakan kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. 

BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran

BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratannya.

Adapun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan oleh:

~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi

BACA JUGA:Def Tri: Kami Terlahir Sebagai Petarung

BACA JUGA:Penghuni Tanah Papua dan Tradisi Uniknya Suku Dani, Suku yang Suka Berperang

~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota

~ Pilkada diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut dilakukan secara bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. 

BACA JUGA:Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat

BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya

Adapun kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:

~ Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.

Kategori :