BENGKULU TENGAH, KORANRB.ID - Tahun 2025 mendatang ada 46 desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan pemilihan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan, tahun 2025 itu, ada 46 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya habis.
Sehingga 46 desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2025.
Sebelum melaksanakan pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 46 desa tersebut harus bersurat kepada Bupati.
BACA JUGA:Suhu Pileg Memanas, Waka I DPRD Mukomuko Diserang Isu Hamili Staf, Ini Tanggapan Nursalim
Untuk memberitahukan jikalau Kades mereka akan habis masa jabatannya dan akan dilakukan pemilihan kepala desa.
“Nah saat 6 bulan sebelum habis masa jabatan harus bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dalam hal ini Bupati,” ujarnya
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti, Pemkab Bengkulu Tengah akan mengalokasikan dana di APBD 2025 mendatang.
Nanti usulan anggaran pemilihan kepala desa ini akan disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait alokasi dana Pilkades ini.
BACA JUGA:Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya
“Nanti kita akan kita sampaikan ke TAPD untuk dana pelaksanaan Pilkades. Mengenai besaran anggaran nanti akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu,”ungkapnya
Ia berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2025 mendatang bisa sukses dan lancar.
Sukses tidaknya pemilihan kepala desa tentu adanya kerja sama yang baik dari tingkatan paling bawah hingga tingkatan paling atas.
“Sama seperti sebelumnya nanti kita akan membentuk tim panitia tingkat Kabupaten hingga tingkat desa.
Begitu juga tahapan pemilihan kepala desa juga akan kita susun sesuai tahapan yang dilaksanakan selama ini,” bebernya