Tambah Sopian, adapun kritikan tersebut sudah menjadi tugas setiap warga negara Indonesia sebagai upaya menegakkan hukum pada koridor semestinaya alias hukum itu harus tegak lurus tanpa memihak kepada sesuatu.
BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran
BACA JUGA:Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan
“Kami bukan gusar ataupun takut kalah. Sudah menjadi tugas kami untuk menyampaikan itu, karena itu sudah menjadi tugas seluruh elemen dalam pemilu ini, sebagai upayakan hukum untuk tegak lurus,” balas Sopian.
Sopian menerangkan, bahwa dengan TPD Prabowo – Gibran yang sebut AMIN takut kalah.
Ia menekankan pihaknya memiliki pendukung serta lembaga survei sendiri. sehingga sangat tidak tepat apabila mengatakan AMIN akan kalah dalam satu putaran.
“Kita memiliki lembaga survei kita sendiri, jadi kami tahu bagaimana dukungan yang ada pada kami. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” ucap Sopian.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan
Sebelumnya, Sopian angkat bicara dan sebut pihak TPD Prabowo - Gibran tidak bisa berdalih dengan menyebut dua dugaan pelanggaran yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye serta ada oknum ASN di dalam kampanye tersebut hal yang biasa.
Sopian menyoroti pernyataan TPD Prabowo - Gibran yang menjelaskan adanya anak - anak pada kampanye Prabowo hal yang tidak dikehendaki dengan alasan orang tuanya mengajak anaknya.
"Menurut saya TPD Prabowo - Gibran menyebutkan anak yang ada dalam kampanye itu diajak orang tuanya, itu tetap pelanggaran maupun ASN yang ada tidak bisa mereka berdalih, itu tetap pelanggaran," singkat Sopian.
Sopian menjelaskan adapun regulasi anak tidak di bolehkan saat berkampanye yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.