KORANRB.ID – Agenda sidang perdana terdakwa Kermin Si’in yang terseret lagi perkara penyalahgunaan narkoba yang berlangsung Kamis 1 Februari 2024 tertunda.
Sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kermin Si’in seharusnya didakwa Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Tertundanya dakwaan itu dijelaskan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kermin, Dike Meyrisa, SH, MH lantaran adanya kesalahan pada surat kuasa PH.
Karena nomor dalam surat kuasa belum ada.
BACA JUGA:Sidang Kermin Sang Bandar Narkoba Asal Bengkulu Ditunda, Begini Penjelasan PH
BACA JUGA:Pekan Depan Kermin Didakwa, Ini Pasal yang Menjeratnya
“Waktu itu, kami sudah cek di sipp-pn Bengkulu, namun nama Kermin ini masih perkara yang lama.
Makanya kami pikir belum terdaftar dan belum didaftarkan di pengadilan,” terang Dike.
Dilanjutkan Dike, namun, tiba-tiba pagi kemarin, pihaknya mendapat kabar bahwa perkara yang menyeret kliennya sudah ada di PN Bengkulu.
“Makanya kami buru-buru sekali. Iya (ada miskomunikasi),” kata Dike.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili
BACA JUGA:Bolak-balik, Berkas Kermin Diteliti Lagi
Sehingga, berdasarkan keputusan Majelis Hakim pada persidangan, Kamis 1 Februari 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Kermin ditunda Senin 5 Februari 2024.
“Makanya ditunda minggu depan, hari ini juga akan diperbaiki dan akan memasukkan nomor perkara,” tutupnya.