Sebenarnya tanpa Juknis kelurahan bisa langsung mencairkan dana kelurahan.
Tapi tak masalah, kelurahan minta Juknis, kita siapkan segera," tambah Verry.
Sebagaimana diketahui, sudah 3 tahun terakhir dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar tak pernah terserap dan selalu dikembalikan ke Kasda.
Selama ini, kelurahan beralasan tak mau mencairkan dana karena minim SDM.
BACA JUGA:Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan di Kota Bengkulu
Nantinya dana kelurahan 2024, akan disalurkan kepada 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Di mana, setiap kelurahan berhak atas dana kelurahan sebesar Rp200 juta.
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Pada pasal 30 dijelaskan, Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
BACA JUGA:9 Edisi Buku Antologi Diserahkan ke Gubernur, Karya Siswa dan Guru SMAN 4 Kota Bengkulu
Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Adapun kegiatan pembangunan sarpras kelurahan, meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman.
Lalu, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan.
BACA JUGA: Pedagang Pantai Panjang Wajib Kontrak Setahun Huni, Segini Biaya Sewanya
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan.