Di Pasal 4 dijelaskan, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman.
Yang terdiri dari, jaringan air minum, drainase dan selokan.
Lalu, sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah, sumur resapan, jaringan pengelolaan air.
Limbah domestik skala pemukiman, alat pemadam api ringan, pompa kebakaran portabel, penerangan lingkungan pemukiman hingga sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
Kategori :