Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan

Selasa 06 Feb 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra
Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan

8. Stop praktek jual beli suara yang merendahkan harkat dan martabat manusia

BACA JUGA: Apel WBK Menuju WBBM, Kajati: Lakukan Perubahan, Lawan Korupsi!

BACA JUGA:Mengaku Tak Dilayani Istri, 2 Pria Ini Tega Garap Anak Tiri

9. Cegah dan tolak kecurangan dalam Pemilu

10. Kawal suara rakyat, cegah kecurangan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.

Guru Besar Fakultas Hukum Unib yang juga Inisiator dalam gerakan Pernyataan Keprihatinan Prof Dr Herlambang mengangap perjalanan bangsa pada hari ini tidak ada perubahan.

Cenderung dengan tanpa adanya etika, dan negara tidak boleh dijalankan tanpa etika khususnya penyelenggara negara.

BACA JUGA:Santap Kelezatan Makan Malam Imlek di Hotel Santika Bengkulu

BACA JUGA:Kuota Calon ASN 2024 Berkurang, Penyebabnya Karena Ini

"Kita menganggap perjalanan bangsa hari ini, kalo kita tidak ingatkan seolah-olah ini jadi benar apapun yang dilakukan, padahal itu tidak benar secara etika dan bangsa ini tidak boleh dijalankan tanpa etika khususnya para penyelenggara negara," ungkap Herlambang pada Selasa 6 Februari 2024. 

Herlambang menegaskan bahwa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sekarang menjadi hal yang biasa dengan dilegalkannya oleh peraturan.

Padahal hukum menurutnya bukan tentang peraturan saja.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, Pasok Ratusan SDM Kompeten di Industri Otomotif dan Tekstil

BACA JUGA:Jaksa Bakal Panggil Mantan Kadis PMD Kaur, Ini Keperluannya!

"Peraturan sajakan kita tau, hukum itu bukan saja peraturan, ada teori ada asas ada nilai itu semua tidak dipakai yang dipakai peraturan. Kedepan bangsa ini menjadi tidak baik-baik saja," tegas Herlambang

Pada kesempatan ini juga Herlambang berharap, semua kelompok masyarakat baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan penyelenggara negara dapat kembali lagi pada etika, peraturan perundangan-undangan dan hukum.

Kategori :