PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda

Rabu 07 Feb 2024 - 00:17 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44 juta.

Apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.

“Kedua terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:5.700 Ternak, Baru 500 Ekor Vaksinasi, Disperkan Sudah Ingatkan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Heru Subekti, usai sidang.

Sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu, tahun 2020-2021 ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH., MH.

Untuk diketahui, dari KN Rp 1,28 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, saat ini nominal yang belum dikembalikan Rp 453 juta.

Sementara total pengembalian KN terakhir sebelum perkara ini lanjut ke meja hijau mencapai Rp798 juta.

BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan

Ditambah pengembalian KN oleh terdakwa Panca Saudara Silalahi Rp45 juta sehingga total Rp843 juta.

Riwayat pengembalian KN perkara ini, pertama dikembalikan sebesar Rp450 juta oleh PT. BKN pada Kamis, 13 Juli 2023, yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap terdakwa Suharyanto. 

Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menerima penitipan uang sebesar Rp75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

Kembali pada Kamis 10 Agustus 2023, salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada penyidik.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa

Pasalnya Rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. 

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023.

Kategori :