Untuk diketahui, ketidak netralan apa yang sudah dilakukan.
"Kembali ke Bawaslu dan pembina kepegawaian dalam hal ini Pak Gubernur yadi," tuturnya.
Dengan begitu, baik PNS maupun PPPK ditekankan betul netralitasnya.
Sebagai penyelenggara negara tidak memihak ke satu partai, maupun kandidatnya.
BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini
Dia harus tegak lurus sebagai penyelenggara negara.
"Inilah yang dibahas atau kata kunci tersebutlah yang dibahas pada zoom meeting bersama KASN ini," ujarnya.
Bahkan, sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, dikatakan Denni pihaknya juga sudah mengedarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.
Sebelumnya, terdahulu di setahun 2023 bahkan SE mengenai hal yang sama juga sudah diedarkan.
BACA JUGA:184 Desa di Pesisir Bengkulu Terancam Abrasi!
"SE nya berupa pedoman, pengawasan netralitas PNS dalam menjalankan penyelenggaraan Pemilu.
Pak Gubernur sudah menindaklanjuti dengan ketentuan-ketentuan kepada seluruh ASN," tutup Denni.
Sebelumnya, Gubernur Rohidin juga sudah menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar kepada ASN dan perangkat institusai pemerintah, hingga kepala desa untuk melaksanakan kampanye atau berafiliasi dengan salah satu partai politik maupun kandidat pasangan calon.
Selain itu, dengan dimulainya tahapan kampanye peserta Pemilu 2024, ia juga mengimbau agar dilaksanakan kampanye dengan tertib, aman dan damai.
BACA JUGA:Libur Panjang, Kebun Teh Kabawetan Tetap Jadi Pilihan Utama Wisatawan
"Berkampanyelah untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi yang sehat kepada masyarakat, sehingga kita bersama-sama melakukan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat Bengkulu," ujar Rohidin.