Anas menegaskan ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
“Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ungkap Anas.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Belum Punya Pilihan? Jangan Golput, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Anas memaparkan netralitas ASN merupakan salah satu implementasi sistem merit dalam konteks kepegawaian pemerintah.
Netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
Ditegaskannya, prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat.
ASN tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.
Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.
BACA JUGA:Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024, Apakah Halal? Ini Hukumnya Dalam Islam
Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan profesionalitas.
ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
“Kami sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN,” tutur Anas.
Menurutnya, menjaga netralitas merupakan suatu tugas penting bagi berbagai instansi.
BACA JUGA:Gubernur Nyoblos di TPS 1 Lingkar Barat, Ini Pesan untuk Warga Bengkulu
Dengan demikian instansi pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil dan tanpa memihak.