KORANRB.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta para aparatur sipil negara (ASN) tetap bersikap netral.
Jaminan netralitas ASN dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ditegaskan Anas, dalam SKB tersebut juga menerangkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Anas, Selasa 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Kamu Sudah Coba?
Selain mengingatkan para ASN, Anas juga mengajak masyarakat menciptakan atmosfer pemilu yang kondusif.
Seluruh lapisan masyarakat diajak terlibat aktif dalam menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
“Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” kata Anas.
Anas mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral.
Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian NIPPPK 2023, Gunawan: PPPK Belum Bisa Klaim Penempatan!
Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan, baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.
Tujuan netralitas ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik. Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ia menerangkan netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih.