BENGKULU, KORANRB.ID - Perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penertiban aset tak bergerak
Berupa lahan dan bangunan belum sepenuhnya dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Sejak diperintahkan tahun 2020, sampai saat ini baru 379 bidang tanah yang dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah.
Artinya baru 60 persen dari total aset 626 bidang lahan yang lokasinya menyebar di 12 kecamatan.
BACA JUGA:PAN Bertahan di Kursi Ketua, 2 Kursi Waka DPRD Lebong Bakal Bergeser
BACA JUGA:Syarat Belum Terpenuhi, 3 OPD di Pemkab Lebong Baru Batal Dibentuk
Selebihnya, 40 persen lagi atau 247 bidang lahan milik daerah belum dilengkapi sertifikat atas nama Pemkab Lebong.
Kalaupun sudah ada sertifikat, rata-rata masih atas nama perseorangan atau nama pemilik yang menjual atau menghibahkan lahannya kepada Pemkab Lebong.
Jika terus dibiarkan, tentu saja kondisi ini akan sangat berpotensi memicu terjadinya pencatutan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Aset, Gundala, SE memastikan 386 bidang tanah yang belum dilengkapi sertifikat akan dituntaskan paling lambat 2025.
BACA JUGA:Menang di Semua TPS, Suara Prabowo-Gibran Menang 70 Persen Lebih di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Realisasi 2023 Hanya 49 Persen, 2024 Pemkab Lebong Tetap Nekat Naik PAD 60 Persen
''Teknisnya memang tidak bisa sekaligus karena anggaran daerah yang terbatas,'' kata Gundala.
Tahun ini, Bidang Aset bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran terhadap 129 lahan yang akan dibuatkan sertifikat.
Program penerbitan sertifikat lahan milik daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang tersedia.