''Jumlah lahan yang diterbitkan sertifikat itu sesuai anggaran yang hanya disiapkan Rp 100 jutaan. Untuk tahun depan akan kami usulkan setidaknya 200 bidang lahan,'' ungkap Gundala.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di Kandang Kopli, Angka Kemenangannya 81 Persen
BACA JUGA: KPU Musnahkan 6.630 Surat Suara Pemilu Kedapatan Rusak
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan
Akan menambah anggaran penerbitan sertifikat lahan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.
Soalnya program penerbitan sertifikat lahan menjadi program prioritas Pemkab Lebong sebagai wujud penyelamatan aset.
''Dalam dua tahun ke depan kami target seluruh aset lahan Pemkab Lebong sudah dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah, bukan lagi nama perorangan,'' tutur Mustarani.
BACA JUGA:Satgas PPA Diminta Petakan Potensi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Lebih lanjut disampaikan Mustarani, sertifikat lahan akan dituntaskan paling lambat 2025.
Teknisnya memang tidak bisa dilaksanakan sekaligus mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk membiayai kegiatan lain.
‘’Sepanjang tahun anggaran 2023 kami berhasil menerbitkan sertifikat untuk 47 bidang lahan.
Bertahap akan dicicil sehingga semua aset lahan milik Pemkab Lebong dilengkapi sertifikat,’’ tukas Mustarani.
Diketahui, rata-rata lahan Pemkab yang belum dilengkapi sertifikat itu berupa lahan sawah dan perkebunan yang digarap masyarakat.
Termasuk beberapa lahan milik sekolah yang kondisinya terbengkalai menjadi lahan serut.
Sementara Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan aset lahan milik Pemkab Lebong dalam kebutuhan pembangunan.
Selain untuk menyelamatkan lahan yang terbengkalai, pemanfaatan aset lahan daerah dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan.