Penggunaan aset lahan milik daerah itu juga sangat efektif membantu Pemkab Lebong dalam mengefisiensi anggaran.
OPD yang ingin menambah fasilitas bangunan tidak perlu susah payah mengusulkan anggaran pembebasan lahan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Artinya OPD sudah ikut berperan menyelamatkan pemborosan anggaran.
Pantauan RB, dari 50 lebih OPD dan unit kerja yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah memanfaatkan aset lahan Pemkab Lebong yang terbengkai.
Yakni penggunaan 4 bidang lahan untuk pembangunan 3 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 1 unit rumah dinas dokter.
Diketahui, perintah KPK menertibkan aset lahan itu bertujuan memastikan tanah Pemkab Lebong terjaga dari kemungkinan pencatutan.
Bahkan jika sertifikatnya tidak juga diurus, ancaman paling bahaya adalah hilangnya tanah itu dari daftar aset.
Di sisi lain, Pemkab Lebong juga akan menertibkan aset lahan yang digarap masyarakat.
Pemkab Lebong mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penggarapan aset lahan daerah senilai Rp50 juta.
Target itu dihitung berdasarkan potensi yang ada serta PAD yang terpungut tahun 2023.
Untuk luas lahan Pemkab Lebong yang digarap masyarakat mencapai 100 hektare.
Baik lahan yang dikelola menjadi persawahan maupun perkebunan.
Namun soal teknis dan kontrak pengelolaannya ditetapkan Bidang Aset dan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Yang jelas setiap penggarap aset lahan harus menyetor PAD sebesar 40 persen dari hasil panen yang diperoleh.
Teknis pengelolaan aset lahan oleh masyarakat juga harus disertai regulasi yang benar.
Salah satunya melalui kontrak pinjam pakai dengan sistem bagi hasil untuk PAD.