Sementara Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh Puskesmas yang akan menjalani akreditasi ulang menyiapkan diri.
Seluruh item yang menjadi standar penilaian dalam pelayanan, mulai dari mutu Sumber Daya Manusia (SDM) hingga peralatan medisnya harus dilengkapi.
“'Jangan sampai nanti hasil akreditasinya mengecewakan. Kalau memang tidak bisa naik status, paling tidak bisa mempertahankan status yang dalam akreditasi sebelumnya telah diraih,'' tutur Fahrurrozi.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Sungai Gasan, Limbah PT AIP Diuji Ulang Pasca Pemilu
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang difungsikan sebagai gate-keeper dalam pelayanan kesehatan, dituntut untuk memberikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata, berkualitas dan memuaskan masyarakat.
BACA JUGA:Ini Jadwal PT POS Kirim 360 Ton Beras Gratis ke 36.068 Keluarga di Bengkulu Utara
Untuk dapat menghasilkan kinerja yang optimal dan berkualitas serta dapat memuaskan masyarakat, maka seluruh sumber daya yang ada sebagai input dalam pelayanan harus dikelola secara baik menggunakan prinsip-prinsip manajemen.
Dimulai sejak saat perencanaan, penggerakan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan penilaian untuk menghasilkan output yang efektif dan efisien pada semua kegiatan di Puskesmas.
Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien.
Semakin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, semakin baik pula mutu pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Omzet Pedagang di Wisata Kota Tuo Merosot Tajam
Mutu pelayanan kesehatan bukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan pasien atas dasar penilaian biaya berapa saja.