Dikarenakan pada saat berjalannya sidang terjadi penambahan jawaban oleh pihak terlapor.
BACA JUGA: PTPS Belum Gajian, Bawaslu: Sabar
BACA JUGA:Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya
Kemudian Eko, meminta pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Kamis, 22 Februari 2024 agar penemu dan terlapor menghadirkan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Fahmamsyah diawali dengan bacaan temuan oleh pihak penemu yakni Ketua Bawaslu Mukomuko, Tengku Wibowo, Kordiv PPPS Rustam Effendi, Kordiv HPPH Mansyur S.
Tengku membacakan laporan, berdasarkan pengawasan pada 31 Januari 2024 yang dilakukan pihaknya.
Adanya kekurangan dua persen surat suara tambahan untuk DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil III. Diakibatkan dilakukan pemindahan surat suara dari 18 TPS untuk memenuhi kekurangan surat suara pada TPS 03 Desa Karya Mulya, Pondok Suguh sebanyak 35 lembar.
BACA JUGA:Ada Caleg Bawa Berkas Pengaduan ke Bawaslu, Bakal PSU? Ini Syaratnya
BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kepahiang, Ada Catatan Surat Suara Kurang Hingga Berlebih di 60 TPS
Pada 29 – 30 Januari 2024, telah terjadi di gudang 3 KPU Kabupaten Mukomuko membuka kotak suara yang tersegel oleh pihak KPU Mukomuko tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Mukomuko.
Dimana membuka kotak suara tersegel di dalamnya terdapat surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara di Daerah Pilih (Dapil) III, DPRD Kabupaten Mukomuko.
Penemu, menyampaikan berdasarkaan pengawasan dari perbuatan terlapor bahwa pihak terlapor telah melakukan pelanggaram adaministrasi, pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur terhadap pemilu.
Terlapor, Ketua KPU Mukomuko, Deni Setia Budi, Kordiv Hukum KPU Mukomuko, Efra Prima, Kordiv Data KPU Mukomuko, Mistamri.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana
BACA JUGA:Kejanggalan Pemilu, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu, Ini Syaratnya
Terlapor menjawab, berdasarkan dugaan yang dibacakan penemu.