Termasuk salah satu pejabat kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang dilaporkan ke KASN.
Menurutnya, pejabat tersebut telah diberikan rekomendasi dari Bawaslu untuk diteruskan ke KASN.
Sementara KASN saat ini sudah memanggil pejabat yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dua Hari Hilang, Warga Kaur Diduga Hanyut, BPBD Mulai Lakukan Pencarian
"Kalau itu sudah kita panggil, sudah ada klarifikasi. Sekarang masih dalam proses pendalaman.
Kalau hukuman itu paling tinggi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," ungkap Sri.
Minimnya laporan dugaan netralitas ASN ke KASN itu, menurut Sri ada dua faktor.
Seperti netralitas memang minim, karena pada tahun 2020 banyak yang ditegur dan diberikan sanksi tegas, bahkan diberikan sanksi PTDH.
BACA JUGA:4 Tanaman Hias Ini Ternyata Bisa Mengusir Nyamuk, Silakan Buktikan!
Termasuk gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak.
"Namun jangan-jangan laporan minim itu, ada yang tidak dilaporkan.
Karena orang melihatnya, tapi berfikir sudahlah.
Sehingga tidak ada laporan masuk," ungkapnya.
BACA JUGA:Berikut Cara Menjalankan ibadah Puasa Ramadan Bagi Penderita Mag
Di sisi lain, menurut Sri ASN itu wajib netral dalam pemilu.
Netralitas ASN itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.