Terduga pelaku yang terbukti bersalah atau dengan sengaja melakukan rekayasa nilai di sistem PDSS bisa dijerat pasal berlapis.
BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa
BACA JUGA:Rakayasa Nilai PDSS, Sekolah Bisa Diblacklist Perguruan Tinggi, Ini Pendapat Dosen Pendidikan Bahasa
Baik itu dari konteks Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
Apalagi dugaan rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu ini sudah dilaporkan salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan atas hal ini ke polisi.
Dijelaskan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Randy Pradityo, SH, MH ada beberapa aturan hukum dapat menjerat para pelaku yang diduga telah melakukan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu di sistem PDSS tersebut.
Mulai dari, perspektif hukum perdata dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Siswa “Didongkrak” Akhirnya Dicoret dari PDSS, Dewan Minta Polisi Segera Proses!
BACA JUGA:Ekonomi Keuangan Syariah Meningkat, Fokus Pengembangan Industri Makanan dan Minuman Halal
Berdasarkan prespektif pidana dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dikatagorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Yang Menyebabkan Kerugian.
Tidakan rekayasa nilain ini, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat (1) mengatur tentang Kejahatan Teknologi. Karena kasus di SMAN 5 Bengkulu melibatkan penggunaan teknologi.
BACA JUGA:Berharap Jalan Damar Kencana Diperbaiki, Warga Ditandu Masih Dirawat di Rejang Lebong
BACA JUGA: Ini Bocoran Musrenbang Kabupaten 2024, Ada Pesanan dari Provinsi
Karena dalam kasus ini, ada penggunaan teknologi, maka dapat diangkat tentang kejahatan teknologi. Kejahatan teknologi diatur dalam Undang-Undang ITE, termuat dalam Pasal 36 dan Pasal 51, ayat (1).
“Pasal itu, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.00,” papar Randy.