KORANRB.ID – Pasca dilakukan penyegelan oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap bangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko meminta pihak pelaksana tetap memberikan akses masuk ke dalam lokasi proyek Mangkrak tersebut.
Sehingga jaksa masih bisa melakukan pemeriksaan atau mengumpulkan alat bukti jika ada yang dibutuhkan.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak pelaksana untuk tetap memberikan kami akses masuk ke Gedung PA yang belum rampung tersebut,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.
BACA JUGA:80 Ribu SPPT PBB-P2 Dicetak Maksimalkan Pemungutan Pajak di Mukomuko
BACA JUGA: Infrastruktur Dibangun untuk Desa Rawan Pangan di Mukomuko, Ini Rinciannya
Agung menambahkan, penyegelan ini terjadi karena ada urusan perdata antara pihak pelaksana dan PA Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan berkaitan dengan perkara perdata bukan menjadi kewenangan Kejari Mukomuko.
Sebab untuk kasus ini Kejari Mukomuko fokus pada terkait tindak pidanannya. Yang saat ini kasusnya sudah ditahap penyidiikan.
“Kalau perdata bukan wewenang kami, saat ini pidana khususnya yang menjadi target kami. Maka dari itu silakan menyegel tapi jangan tutup akses masuk,” tegasnya.
Sedangkan berkaitan dengan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) gedung PA mangkrak ini.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Meningkat di Mukomuko, Ini Formasi 25 Caleg Terpilih DPRD Mukomuko
BACA JUGA:14 Hari Operasi Sat Lantas Polres Mukomuko, Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditindak
Penyidikan masih berlanjut. Dalam waktu dekat Kejari Mukomuko akan melakukan ekspose perkara gedung mangkrat ini bersama auditor.
Sebelumnya juga penyidik Kejari telah mendatangkan tim ahli sebanyak dua kali untuk menghitung volume bangunan.
“Dalam perkara ini sengaja dua kali kami mendatangkan tim ahli kontruksi yang berbeda agar memiliki data pembanding. Untuk melihat apakah ada kelebihan bayar dan unsur pidana lainnya,” sampainya.