“Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP,” terangnya.
Lebih lanjut, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang sangat menekankan pada pentingnya kejujuran akademik dan integritas pendidikan.
Manipulasi nilai yang dilakukan tanpa alasan yang valid dan tanpa proses yang transparan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika pendidikan dan bisa juga dianggap sebagai tindakan korupsi.
“Khususnya jika dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Para korban dari tindakan ini berhak untuk mengajukan laporan kepada otoritas yang berwenang.
Termasuk kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung pada jenis pelanggarannya.
Mengadukan kasus ini ke Polda, sebagaimana dilakukan oleh wali murid, merupakan langkah awal yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selama proses hukum berlangsung, dibutuhkan bukti konkrit terkait manipulasi nilai dan kerugian yang diakibatkannya, termasuk bukti perubahan nilai dan kesaksian dari saksi terkait.
Pengakuan kesalahan sistem oleh kepala sekolah harus diinvestigasi lebih dalam untuk menentukan apakah terdapat kegagalan teknis atau kesengajaan manipulasi oleh manusia.
“Keseriusan dalam mengusut kasus ini tidak hanya vital untuk memastikan keadilan bagi siswa yang dirugikan. Tetapi juga esensial untuk mengembalikan integritas dalam sistem pendidikan,” tutupnya.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menerangkan, laporan yang dilayangkan Wali Murid ke Polda Bengkulu, berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
“Iya Benar ada laporan masuk, itu berstatus Dumas. Segala laporan yang masuk ke kita (Polda Bengkulu, red) pasti ditindaklanjuti,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, nilai siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa saat pengisian PDSS tahun 2024.
Nilai sejumlah siswa-siswi sengaja didongkrak agar mendapat peringkat jauh lebih tinggi.
Dokumen diperoleh Harian RB, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogyanya berada di atas peringkat 20. Saat pengisian sistem PDSS Kemendikbud diduga nilainya direkayasa menjadi peringkat 2.
Dari rapor diperoleh RB, nilai rata-rata mata pelajaran rapor siswi tersebut untuk semester I nilainya 83,60, semester II 87,93, semester III 92,50 dan semester IV 94,65.