“Pihak sekolah telah bertindak tidak semestinya. mengorbankan siswa-siswi yang benar-benar belajar dan meraih prestasi dan justru dengan sengaja mengangkat mereka yang justru tidak berprestasi dengan cara mendongkrak nilai mereka dan mengorbankan para siswa yang sungguh-sungguh berprestasi tergeser oleh mereka yang tidak berprestasi,” tuturnya.
Untuk itu, IKADIN Provinsi Bengkulu. Sebagai salah satu organisasi advokat yang peduli terhadap dunia pendidikan yang bermoral.
Menuntut kepada Gubernur Bengkulu untuk menon-aktifkan kepala sekolah beserta seluruh pihak yang terlibat dalam rekayasa PDSS tersebut.
Segera mendiskualifikasikan seluruh siswa-siswi yang telah didongkrak nilainya secara curang tersebut dan diumumkan nama siswa-siswi tersebut ke hadapan publik.
“Segera mendorong pemeriksaan secara hukum permasalahan tersebut yang telah dilaporkan ke Polda Bengkulu. Mengembalikan citra baik SMAN 5 Kota Bengkulu sebagai sekolah berprestasi di Provinsi Bengkulu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori menilai kasus yang ada di SMAN 5 Kota Bengkulu sangat memalukan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, dirinya meminta agar Aparat Penengak Hukum (APH) segera mengusut dugaan rekayasa nilai yang dilakukan oknum pejabat di SMAN 5 Kota Bengkulu.
“Sangat memalukan, tindak berintegritas. Segera usut tuntas,” kata Melyan Sori kepada RB, Senin 4 Maret 2024.
Disisi lain, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andika menilai dugaan rekayasa nilai saat pengisian PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu perlu ditindaklanjuti.
Dia meminta, agar wali siswa yang merasa dirugikan dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
Agar pihaknya dapat melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Iya pada intinya Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menilai perlu adanya proses pembuktian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaka.
Dilanjutkan Jaka, selain itu Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan turun tangan. Memonitoring kasus yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu. Karena kasus ini terindikasi adanya dugaan maladministrasi.
“Kita akan berkoordinasi dengan para pihak dalam hal ini sekolah (SMAN 5 Kota Bengkulu,red), Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya mengenai permasalahan tersebut,” tutupnya.
Terduga pelaku yang terbukti bersalah atau dengan sengaja melakukan rekayasa nilai di sistem PDSS bisa dijerat pasal berlapis.
Baik itu dari konteks Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.