Ini adalah bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
”Semua instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” tegasnya.
Anas juga membahas mengenai kinerja ASN. Menurutnya, yang jadi permasalahan saat ini adalah kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Oleh karena itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Saat ini pihaknya tengah mendesain keselarasan antar keduanya sehingga bisa berjalan keduanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP mengatakan, semestinya KemenPAN-RB dapat menyerap masukan dari pemerintah daerah Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN.
Apalagi, aturan tersebut banyak mengatur teknis manajamen ASN di daerah.
“Sehingga pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik. Dan bisa diimplementasikan di daerah,” kata Dempo.
Peraturan pemerintah tersebut dalam pelaksanaannya akan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten dan kota.
Bila tidak didiskusikan bersama pemerintah daerah, dikhawatirkan banyak persoalan ASN di daerah tidak terpecahkan.
“Dan yang terpenting, selain menerima masukan melalui diskusi melibatkan pemerintah daerah, sebelum direalisasikan, perlu sosialisasi agar implementasinya dapat dijalankan bersama-sama,” tukas Dempo.
Menurut Pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi, secara normatif dwifungsi sudah dihapus seiring dengan reformasi dan lahirnya Undang-Undang (UU) TNI. Namun demikian, dia tidak menampik pelibatan TNI di ranah sipil.
”Ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif, dengan berbagai urgensi,” ungkapnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Fahmi sejalan dengan RPP ASN yang bakal segera rampung.
Dalam aturan itu, prajurit TNI dan personel Polri bisa ditugaskan mengisi jabatan ASN. Pun sebaliknya. Dia menyebut, dalam UU TNI, pelibatan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil sudah diatur dalam pasal 47. P
asal itu secara tegas memberi batasan berkenaan dengan penempatan TNI pada jabatan sipil.