Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Sidang

Selasa 12 Mar 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Memang ada dua perkara yang akan disidang oleh tim TPTGR, yang pertama terkait  hilangnya aset milik Pemkab berupa satu unit mobi dinas (Mobnas)  jenis Maven dan satu unit mobil ambulan.

“Tim TPTGR sudah mulai bekerja. Ada dua yang akan disidangkan, Yakni terkait hilangnya mobil maven dan ambulan beberapa tahun lalu. Dimana terduga kelalaian masih berstatus ASN aktif, namun berkaitan waktu pelaksanaan sidang tentunya akan kami dibahas bersama terlebih dahulu,” bebernya. 

Lanjutnya, sedangkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada penanggung jawab hilangnya aset milik Pemkab tersebut. 

Tim akan menjalankan sistematis sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi). Intinya tim TPTGR sudah mulai bekerja, segera menindak dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian pada aset. 

“Untuk Sekretariatnya TPTGR ini berada di BKD tepatnya di Bidang Aset. Berkaitan dengan sanksi akan kita lihat dipersidangan nanti,”ujarnya.

Eva juga menambahkan, dua mobnas milik Pemkab Mukomuko itu, yakni mobnas jenis ambulan Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven yang diperkirakan hilangnya pada tahun 2018 lalu. 

Untuk mobnas ambulans dibawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko, informasinya hilang di Puskesmas Air Dikit. 

Mobnas Maven dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, informasinya hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut.

“Kita belum bisa sebutkan berapa orang dan siapa oknum ASN yang akan disidang nantinya. Yang pastinya dalam secepat mungkin mereka akan di sidang,” tandasnya.

BACA JUGA:Relaksasi Kebijakan Larangan dan Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

Berkaitan dengan pengamanan aset, Pemkab Mukomuko bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tim telah mendatangi empat OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 

Kedatangan jaksa di OPD untuk mendampingi Bilang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penertiban aset milik daerah.

Khususnya kendaraan dinas (Randis) baik roda dua, tiga, empat dan yang ada di masing-masing OPD tersebut.

Sebelumnya juga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Datun, Dodi Yansyah Putra, SH menyampaikan hasil kegiatan penertiban aset di empat OPD tersebut.

BACA JUGA:Proyeksikan Industri Tekstil Tumbuh, Dukung Implementasi Kebijakan dan Pengaturan Impor

Kategori :