Tapi juga manajemen di segala bidang dan sektor.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Sidang
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN
Sejauh ini, sudah ada prajuti TNI dari level letnan kolonel, kolonel, sampai perwira tinggi yang ditempatkan di pos-pos jabatan ASN di berbagai instansi.
Keterangan itu ditegaskan oleh Gumilar guna merespons kekhawatiran beberapa pihak terkait dengan potensi kembalinya dwifungsi TNI setelah RPP ASN rampung dan diterapkan.
Menurut dia, masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa UU ASN dan RPP ASN akan mengembalikan dwifungsi TNI yang sudah dihapus sejak reformasi.
”Terlalu dini menyimpulkan seperti itu. TNI fokus bekerja atas dasar UU,” jelasnya.
BACA JUGA:Segera Siapkan Persyaratan, Kuota Penerimaan CASN Pemkab Bengkulu Tengah Segera Ditetapkan
Pandangan berbeda disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra.
Dia menyayangkan aturan yang memperbolehkan jabatan sipil di instansi pusat diisi anggota TNI-Polri.
Menurut Dimas, kebijakan itu jelas melahirkan kembali dwifungsi ABRI.
”Itu yang dulu ditentang masyarakat dan melahirkan reformasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas, Termasuk Jam Sekolah
BACA JUGA:Ketahui 10 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mencegah Kanker
Dimas mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Saat reformasi 1998, lanjutnya, masyarakat menuntut pencabutan dwifungsi ABRI.