Pemkab Lebong Minta Kecamatan Menjaga Sinergitas Sampai ke RT

Sabtu 16 Mar 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Seperti sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Tanpa adanya sinergitas yang baik, sulit bagi pemerintah pusat untuk mengetahui apa saja permasalahan di daerah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Berkaitan dengan sinergitas antara pemerintah kecamatan dengan kelurahan di Kabupaten Lebong, Mustarani akui selama ini terkadang belum berjalan maksimal. 

BACA JUGA:BKD Kejar Distribusi SPPT PBB-P2 Paling Lambat April 2024

BACA JUGA:Dinkes Lebong Pastikan Sidak Pasar Menyasar Takjil Ramadhan

Dicontohkannya ketika ada kasus masyarakat yang dipasung karena mengalami keterbelakangan mental,

pihak kecamatan tidak mengetahui karena tidak ada koordinasi dari pemerintah kelurahan.

Contoh lainnya, tidak adanya laporan data perubahan penduduk yang disampaikan pihak kelurahan ke pihak kecamatan sehingga data kependudukan yang disampaikan ke Pemkab Lebong terkadang tidak akurat. 

‘’Masih banyak contoh lain, namun pada dasarnya sinergitas antara kecamatan dan kelurahan harus terus dijaga supaya pelayanan pemerintah kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik lagi ke depannya,’’ tukas Mustarani. 

Bahkan salah satu poin pelayanan publik yang dinilai Ombudsman terhadap pemerintah adalah adanya sinergitas antara penyelenggara pemerintahan di setiap jenjangnya.

Untuk diketahui, Pemkab Lebong sendiri berada di zona hijau pelayanan publik kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi berdasarkan penilaian Ombudsman untuk pelayanan tahun 2023. 

Dikatakan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Lebong, Hery Setiawan, ST, adanya peningkatan kategori pelayanan publik itu tidak semata hanya keinginan bupati. 

Termasuk adanya dorongan dari Ombudsman yang memastikan tidak banyak lagi persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Lebong untuk bisa naik kategori. 

Intinya pelayanan administrasi yang lebih cepat lagi, seperti adanya pelayanan cepat pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dengan beroperasinya Mall Pelayanan Publik (MPP) sejak tahun 2023, diyakininya peluang peningkatan pelayanan publik semakin terbuka lebar. 

Tinggal lagi penyediaan layanan pengaduan di pusat pelayanan terpadu yang bernaung di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu. 

Kategori :