KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Seluma menjadwalkan pemeriksaan terhadap
salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seluma, berinisial RU pekan ini.
Pemeriksaan kepada RU sebagai terlapor, berkaitan dengan kasus dugaan penipuan.
Adanya laporan dua warga Seluma yang masing masing ditipu sebesar Rp35 juta.
Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
BACA JUGA:Siap-Siap! Bupati Seluma Kembali Lakukan Mutasi, Ini Sasarannya
BACA JUGA: Geliat Pilkada Seluma Mulai Terasa, Petahana Patut Waspada, Pengamat Soroti Hal Ini
Diterangkan Kasat, pemanggilan terhadap RU pekan ini, untuk diklarifikasi terkait laporan yang diterima polisi.
"Oknum Kabid tersebut sudah kita jadwalkan pemanggilannya pekan depan, kemarin sempat tertunda karena banyak agenda lain yang harus dilaksanakan, salah satunya Pemilu," Dwi Wardoyo.
Dwi Wardoyo mengatakan terlapor RU sudah berulang kali dipanggilan, namun hingga tidak kunjung datang.
Diharapkan pada pemanggilan kali ini yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Ini Pembagiannya
BACA JUGA:Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp 205 juta, Begini Tanggapan Polres Seluma
"Ini sudah pemanggilan yang kesekian kalinya, mudah-mudahan kali ini dapat hadir," ujar Kasat Reskrim.
Dwi Wardoyo menjelaskan pemanggilan ini juga termasuk ingin melakukan klarifikasi, karena informasinya RU telah melakukan pengembalian uang kepada para korban.