KORANRB.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penentuan qimat zakat fitrah.
Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib bagi umat muslim.
Selain itu, menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri ini.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais zawa) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, M.HI menyampaikan,
pihaknya di Kanwil Kemenag telah mengeluarkan surat edaran penetapan besaran zakat fitrah.
BACA JUGA:Gereja Katolik St Yohanes Bengkulu Tampilkan Drama Tablo, Ingatkan Perjalanan Salib Yesus
BACA JUGA: Ancaman DBD Meningkat di Bengkulu, Ini Daerah Tertinggi
Itu merupakan hasil rapat bersama terkait dengan besaran zakat fitrah bila diganti dengan uang.
"Edaran yang ada telah disebarkan ke masing-masing daerah dan jajaran Kanwil Kemenag agar masyarakat muslim di Bengkulu segera mengetahui," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihak Kemenag sengaja lebih awal penetapan besaran zakat fitrah bila diganti dengan uang.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat Islam lebih awal untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah ini.
BACA JUGA:Giliran Warga Kaur Terima 100 Paket Sembako dari Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:8 Fitur Tersembunyi Faacebook, Simak Penjelasannya
"Lebih awal dibayar, nantinya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang berhak menerima," kata Arsan.