BENGKULU, KORANRN.ID – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan 5 hari kerja, Jumat 6 April merupakan hari terakhir masuk kerja menyambut lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Seperti ASN Pemprov Bengkulu, Sabtu 7 April sudah mulai libur.
Secara nasional, Pemerintah sudah menetapkan hari libur menjelang pelaksanaan Idul Fitri 1445 hijriah untuk ASN.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan BBM, Polisi Periksa SPBU di Seluma
Berdasarkan Keppres tersebut pula, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama 5 hari kerja, yaitu tanggal Senin 8, 9, 12, dan Senin 15 April 2024.
Artinya, pada Selasa 16 April 2024, seluruh ASN sudah masuk kembali.
Hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S. Sos., M.AP., yang meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu agar masuk tepat waktu.
"Di hari pertama harus masuk semua dan akan dilakukan sidak," tegas Gunawan, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Bupati Lebong Minta Disparpora Catat PAD Wisata Selama Libur Lebaran
Ia mengatakan minggu ini merupakan minggu terkahir ASN bekerja sebelum menjalani cuti Idul Fitri.
Mengingat edaran melalui Perpres tersebut, tanggal 16 Maret sudah masuk, maka setelah cuti bersama tidak boleh melakukan penambahan libur.
Artinya, bagi yang melakukan mudik, di tanggal 15 April sudah tiba di Bengkulu, agar di tanggal 16 April sudah bisa menjalankan aktivitas bekerja seperti biasa.
"Ketika sudah jadwalnya masuk kerja, maka wajib masuk kerja," ungkapnya.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma