Ketika ketetapan tersebut dilanggar, dikatakan Gunawan tentu akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu.
Untuk itu pihaknya terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama.
"Apabila tetap dilanggar, maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.
Meski begitu, apabila nanti dihari pertama tidak masih ada ASN yang tidak masuk, pihak Pemprov akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Minggu Ini Ditetapkan, Ingat ASN Jangan Tambuh Libur Lebaran
Setelahnya mulailah diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Untuk kategori berat yang terberat yakni pemberhentian sementara.
Kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran.
"Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma
Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian Gunawan.
Sementara ini, dengan sisa waktu seminggu ini.
Para ASN tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, sesuai dengan ketetapan jam bekerja ASN di bulan ramadan.
Bahkan, selama pelaksanaan ibadah puasa 2024 atau Ramadan 1445 hijriah, jam kerja ASN di Wilayah Provinsi Bengkulu dipangkas. Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran nomor 8.000.B/XX/B.5/2024.
BACA JUGA:Harga Melejit Naik, Marak Pencurian Buah Kopi Merah
Bagi ASN bekerja Senin - Jumat atau selama 5 hari, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.