“Kalau untuk data kontrak pekerjaan sudah bisa diinput, makanya pekerjaan sudah bisa dimulai. Saat ini kita memang hanya menunggu perubahan PMK terkait penyaluran saja,” bebernya
Nanti setelah perubahan PMK sudah diterbitkan, pihaknya akan diundang untuk menghadiri sosialisasi. Yang mana sosialisasi ini terkait PMK yang baru ini.
BACA JUGA:Bukan Gertak Tapi Pasti: ASN Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti
BACA JUGA:Seleksi PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Honorer Daerah Lain Tidak Bisa Mendaftar
Semoga saja tak memakan waktu lama lagi PMK ini bisa segera terbit dan penyaluran DAK fisik bisa segera dilaksanakan.
“Semoga saja tak lama lagi PMK terbaru bisa segera terbit. Sehingga penyaluran anggaran DAK fisik dari RKUN ke RKUD bisa segera dilakukan. Dengan demikian serapan anggaran DAK fisik bisa dilakukan juga,” ungkapnya
Lanjut Ade, pada tahun ini besaran pagu DAK fisik yang didapatkan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 36 miliar.
Dengan besaran pagu DAK fisik yang didapatkan tahun ini, maka anggaran DAK fisik yang didapatkan Kabupaten Bengkulu Tengah kembali terjadi penurunan.
“Pada tahun 2022 anggaran DAK fisik Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp 97 miliar.
Kemudian pada tahun 2023 anggaran DAK fisik Kabupaten Bengkulu Tengah menurun diangka Rp 39 miliar. Pada pada tahun ini kembali menurun diangka Rp 36 miliar,” bebernya.
Ade mengungkapkan, penurunan alokasi DAK fisik ini bukan karena serapan DAK fisik Bengkulu Tengah tak maksimal ditahun lalu.
Sebab kalau serapan DAK fisik Kabupaten Bengkulu Tengah selalu tinggi dan sesuai target, bahkan semua adminitrasi juga baik.
Namun penurunan ini karena memang kebijakan pusat dan disesuaikan dengan program yang dilaksanakan pusat. Ditambah lagi ditahun depan kita ada pesta demokrasi serentak.
“Menurunya anggaran DAK fisik ini terjadi diseluruh daerah di Indonesia. Jadi bukan hanya Kabupaten Bengkulu Tengah saja yang anggaran DAK fisiknya menurun,” katanya.
Meskipun saat ini penyaluran anggaran DAK fisik dari pusat belum disalurkan. Namun pihaknya berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap mengerjakan tahapan yang sudah bisa dilakukan.
Sehingga saat penyaluran anggaran DAK fisik nanti sudha bisa dilakukan, tinggal diajukan saja.