BACA JUGA:Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi
"Persyaratan untuk pendaftaran sebagai pemantau pemilihan, menurut yang disampaikan, antara lain adalah memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," beber Ujang.
Bagi elemen masyarakat yang berminat, diharapkan untuk melengkapi dokumen persyaratan, dapat dilihat di website resmi KPU Rejang Lebong, atau dapat datang langsung ke kantor KPU Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Curup.
Untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024, seperti yang disampaikan, akan dimulai pada tanggal 17 April mendatang dengan pembentukan badan ad hoc, dimulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 15 kecamatan, kemudian panitia pemungutan suara di 156 desa/kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.
Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan pada periode 24 April hingga 31 Mei 2024," jelas Ujang.
Selain itu, tahapan lainnya mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang berlangsung dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus.
"Selain itu, tahapan-tahapan lainnya akan terus berlangsung hingga hari pemilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang," pungkas Ujang. (**)