74 Desa di Benteng Batal Terima Dana Desa 2025
FOTO: Plt Kadis PMD, Marhalim--
KORANRB.ID – Sebanyak 74 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah batal menerima Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.
Pembatalan ini terjadi setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan penyaluran Dana Desa, termasuk batas waktu kelengkapan berkas.
Plt Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hekatman, mengatakan PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 19 November 2025 tersebut mengatur penundaan Dana Desa bagi desa yang belum melengkapi syarat hingga 17 September 2025.
Kebijakan ini menjadi dasar penghentian penyaluran DD non-earmark di Benteng.
BACA JUGA:Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan
BACA JUGA:IKM Seluma Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang
“Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark),” jelasnya.
Dana Desa kategori earmark meliputi BLT Desa, program stunting, dan ketahanan pangan.
Sedangkan DD non-earmark biasanya dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dengan penggunaan lebih fleksibel.
Menurut Hekatman, Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali apabila desa segera melengkapi semua berkas sebelum batas waktu penyaluran.
BACA JUGA:Seluma Pangkas TPP ASN 30 Persen untuk Tekan Defisit APBD
BACA JUGA:APBD Kaur 2026 Rp831,6 Miliar Disahkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan Penting
Namun untuk DD non-earmark, desa tidak lagi memiliki kesempatan meskipun berkas disusulkan setelah batas tanggal.
“Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi desa,” bebernya.