Dugaan Suap di PDAM, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar
Kejati Bengkulu menerima SPDP dari Polda terkait dugaan Kasus suap dan gratifikasi rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. --
BENGKULU, KORANRB.ID - Kejati Bengkulu menerima SPDP dari Polda terkait dugaan Kasus suap dan gratifikasi rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu menemui titik terang.
Disampaikan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, ada 3 inisial tersangka yang tertera dalam SPDP tersebut, yakni SB (Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu), EH (Kasubag di PDAM), dan IP (Mantan Kasubag di PDAM).
"Benar kita beberapa hari kemarin sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu. Inisial tiga orang tersangka yang kita terima SPDP-nya antara lain berinisial SB selaku Kepala PDAM, EH selaku Kasubag, dan inisial IP selaku mantan Kasubag di PDAM Kota Bengkulu," ungkap Arief Wirawan.
BACA JUGA:Sajikan Lanskap Memukau! Berikut 3 Destinasi Wisata Gunungkidul Terkini yang Sedang Viral
Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan akibat gratifikasi senilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan BPKP terkait rasionalisasi pegawai karena PDAM mengalami overload dan mengarah ke kebangkrutan. Perekrutan 104 PHL sebelumnya tidak dilaporkan kepada dewan pengawas dan pembina BUMD, sehingga 104 PHL ini sempat mengikuti penilaian ulang pada Mei 2025.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Februari 2025, dengan total 180 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah menerima SPDP, Kejati Bengkulu saat ini masih menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu dan telah menunjuk beberapa Jaksa untuk mengawal perkara ini