Tidak Lakukan Pemutihan, 5 Perusahaan Sawit Diaporkan
Perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit banyak terjadi di Bengkulu --Re
“Kita minta mereka menyerahkannya kepada kami, terkhusunya perusahaan-perusahaan yang terindikasi dalam kawasan hutan,” paparnya.
Samsul menyebutkan surat peringatan tersebut tidak hanya 1 kali saja, namun sudah beberapa kali dikeluarkan diantaranya tertanggal 1 Juli 2022, kemudian 28 Juni 2024 dan terbaru 1 Juli 2025 kemarin.
Namun hingga saat ini, tidak satupun dari sejumlah perusahaan tersebut mengindahkan alias menuruti apa yang dimaksudkan dalam surat peringatan tersebut. “Mereka hanya menyampaikan secara lisan saja, kita minta menyerahkan secara tertulis kepada kami, hingga saat ini itu belum ada,” paparnya.
Berbeda dengan 8 perusahaan lain, diketahui telah mengajukan pengampunan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Yakni PT. Agro Nusa Rafflesia, PT. Sandabi Indah Lestari, PT. Agri Andalas Bengkulu, PT. Alno Agro Utama, PT. Mitra Puding Mas, PT. Mukomuko Agro Sejahtera, PT. Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada.
Samsul menerangkan bahwa bagi sejumlah perusahaan yang memenuhi kriteria pasal 10A yaitu, sudah memiliki perizinan di luar bidang kehutanan, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan atau sudah memiliki HGU 2 tahun sebelum UU Cipta Kerja disahkan.
“2 atau 3 tahun setelah UU Cipta Kerja di sahkan, itu wajib sejumlah perusahaan melaporkan dan masuk kedalam kriteria pasal 10A,” paparnya.
Sementara untuk pasal 10B. ia menyebutkan untuk kriteria perusahaan yang sama sekali tidak melaporkan administari perizinannya, ataupun tidak mengantongi perizinan sama sekali.
“Sanksi Administratifnya pasal 10A dan 10B itu berbeda, kalau 10A dendanya hanya Rp5 miliar maka untuk pasal 10B itu 5 kali lipat lebih besar,” paparnya.
Untuk diketahui, Satgas PKH Provinsi Bengkulu diharapkan mampu mengusut penggarapan hutan ilegal tersebut, seperti Kejati Bengkulu dengan tegas mengusut tuntas praktik korupsi pertambangan.
Dorongan atas pengusutan 5 perkebunan tersebut kembali digaungkan oleh Wahana Muda Indonesia (WMI) Bengkulu. Ketua Pimpinan Wilayah WMI Bengkulu, Adi Mutra berharap setelah mengusut kasus korupsi pertambangan yang menyeret 11 tersangka, diharapkan aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap perkebunan ilegal.
"Habis kasus tambang, diharapkan mengusut 5 perusahaan perkebunan tersebut. Sehingga ada ada kepastian hukum. Kalau melanggar harus dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi Mutra.
Sementara 8 perusahaan yang telah mengajukan keterlanjuran berdasarkan UU Cipta Kerja juga harus diberikan kepastian dalam hal pengelolaan perkebunan kepala sawit. Namun perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai hasil perhitungan.
"Sehingga tidak terus menimbulkan polemik terus menerus," kata Adi.
Seperti PT Jatropha Solutions berdiri di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hasil penelusuran RB, perusahaan perkebunan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). PT Jatropha Solutions berdiri di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2010 lalu. Saat itu perusahaan ini belum bergerak di perkebunan kelapa sawit. Namun saat ini PT Jatropha Solutions sepenuhnya ditanami kelapa sawit.