Tidak Lakukan Pemutihan, 5 Perusahaan Sawit Diaporkan
Perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit banyak terjadi di Bengkulu --Re
Untuk 5 perusahaan sawit yang belum mengajukan proses pengajuan pengampunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak lagi dapat dilakukan, sebab saat ini telah ditutupnya proses pengampunan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Kalau 5 perusahaan ini tidak masuk dalam pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja. Maka langsung proses pidana,” demikiannya.
Untuk diketahui dari penelusuran RB, aturan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, diantara Pasal 110 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B
Pada bagian pasal 110A berbunyi, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang - Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
Kedua, Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenai sanksi administratif berupa; Pembayaran denda administratif; dan/ atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketiga, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara untuk pasal 110 B berbunyi, Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa Penghentian sementara kegiatan usaha, Pembayaran denda administratif; dan/atau Paksaan pemerintah.
Kedua, Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
Ketiga, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.