Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

4 Terdakwa Korupsi RSUD Rejang Lebong Didakwa Rugikan Negara Rp800 Juta

DENGARKAN : Empat terdakwa sedang mendengarkan pembacaan berkas dakwaan, 3 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan dan minum RSUD Rejang Lebong resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Senin 3 November 2025. 

Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

Empat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dwi Prasetiyo, serta dua pihak ketiga, Rianto dan Yudha Putrado. 

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Ini Update Sistem SKCK Terbaru

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu Digelar 10 November

JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, menjelaskan keempat terdakwa didakwa dengan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami dakwa empat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp800 juta dengan dua pasal, yakni primair dan subsidair, sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Abi.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait anggaran makan dan minum RSUD Rejang Lebong tahun 2021 hingga 2023. 

Tiga terdakwa Rheyco, Dwi, dan Yudha memilih tidak mengajukan eksepsi, sementara Rianto bersama penasihat hukumnya menyatakan keberatan terhadap dakwaan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Kebut Serapan Anggaran

BACA JUGA:Dadang Kosasi jadi Pendaftar Pertama Seleksi Sekda Seluma 2025

“Kami siap menghadapi sidang eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto,” tambah Abi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa dr. Rheyco Victoria, Endah Rahayu Ningsih, SH, menyampaikan tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU sudah lengkap secara formil berdasarkan KUHAP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan