Pemerintah Revisi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ada 3 Poin Direvisi

Kebijakan impor barang akhirnya direvisi.--

Serta diputuskan PMI bakal mendapat keringanan pajak atau relaksasi sebagaimana diatur PMK 141/ 2023. 

”Jadi, sepatu tidak lagi dibatasi, misal dua. Mau kirim sebanyak-banyaknya itu diserahkan kepada PMI. Pakaian tidak lagi dibatasi 15 pieces. Boleh sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.

Ini lantaran pembatasan hanya untuk berlaku untuk nominal pajak, yaitu USD 1.500 atau 500 USD dalam satu kali pengiriman. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Tulang, Ini 9 Manfaat Buah Plum untuk Kesehatan

Oleh karena itu, kelebihan barang kiriman pekerja migran tidak lagi dikembalikan ke negara di mana PMI bekerja dan tidak dimusnahkan. 

”Barang itu masuk dalam kategori umum yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dan harus membayar bea masuk," tegasnya.

Kendati demikian, Benny mengaku, besaran relaksasi tersebut tidak cukup. 

Terlebih bila dibandingkan dengan best practice negara lain seperti Filipina. 

Menurutnya Filipina yang notabene negara kecil bisa memberikan relaksasi pajak untuk PMI hingga USD 2.800. 

BACA JUGA:Ini Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi Eselon II Pemprov Bengkulu

Karenanya, ia mengusulkan Indonesia bisa menaikkan besaran relaksasi untuk PMI dari USD 1.500 menjadi USD 2.500. 

Menanggapi usulan itu, Menko Perekonomian Airlangga memberikan dukungan. 

Begitu pula Menteri Perdagangan. 

Usulan segera dibawa dalam rapat terbatas dengan presiden. 

”Karena keputusannya harus dalam rapat terbatas dengan presiden. Mudah-mudahan usulan ini akan berhasil,” sambungnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan