DAK Fisik Belum Bisa Direalisasikan, Tunggu Juklak dan Juknis Pemerintah Pusat

OPD: Salah satu OPD yang banyak menggunakan DAK Fisik yakni Dinas PUPRKP Kabupaten Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Meski telah mengetahui besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp68,30 miliar, namun Pemkab Rejang Lebong belum bisa memanfaatkan anggaran tersebut.

Sampai sekarang pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari penggunaan anggaran tersebut.

Hal ini dibenarkan Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Noviansyah.

Ia mengatakan pemerintah pusat belum mentransfer DAK fisik karena masih menunggu dokumen dari masing-masing OPD yang akan menerimanya.

Sementara untuk DAK non fisik yang telah ditetapkan sebesar Rp7,84 miliar.

BACA JUGA:Koper Haji Segera Diterima CJH Bengkulu, Dikirim ke Kabupaten Masing-masing

Namun belum ada transfer dana.

Proses ini juga masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat.

Noviansyah juga menambahkan, untuk DAK non fisik dialokasikan untuk beberapa bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, keluarga berencana (KB), koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), penanaman modal, serta pangan dan pertanian.

Adapun dana DAK fisik dialokasikan untuk berbagai bidang, dengan rincian sebagai berikut, bidang pertanian sebesar Rp3,34 miliar, bidang jalan sebesar Rp11,18 miliar, dan bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp4,78 miliar.

Selanjutnya, dana DAK fisik juga dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp7,40 miliar, Sekolah Khusus (SKB) sebesar Rp732,1 juta, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp252,7 juta, dan pembangunan atau rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp11,33 miliar.

“Selanjutnya, dana DAK fisik juga dialokasikan untuk program penurunan angka kematian ibu dan bayi sebesar Rp2,73 miliar, penguatan sistem kesehatan sebesar Rp22,23 miliar, serta bidang irigasi sebesar Rp4,28 miliar,” ungkap Noviansyah.

Menurut Noviansyah, saat ini untuk DAK fisik belum ditransfer oleh pemerintah pusat karena masih menunggu dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menerimanya.

BACA JUGA:Dorong UMKM Berbasis Digitalisasi di Kota Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan