Soal Netralitas ASN, Bawaslu Surati Pemkab Bengkulu Utara
NETRAL: Bawaslu menyurati Pemkab Bengkulu Utara terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.-foto: dok/koranrb.id-
Dalam aturan tentang kepegawaian, dinilainya sudah sangat tegas bukan hanya mengatur tentang netralitas ASN dalam kegiatan politik terutama pemilu, namun juga ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada ASN yang dinyatakan tidak netral dalam pelaksanaan pemilu.
Sekda menegaskan Inspektorat juga akan ikut serta dalam melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.
“Netralitas ASN itu sudah tegas dan harus dilakukan. Untuk saat ini bukan hanya PNS namun juga PPPK yang termasuk dalam kategori ASN,” pungkas Sekda.