Terbaik Se Sumatera, Urutan 2 Nasional, Ini 3 Prestasi Pemprov Bengkulu hingga Dapat Penghargaan

KOMPAK: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA dan peserta rapat High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Balai Raya Semarak, kemarin, 18 September 2024. FOTO: media Center Pemprov Bengkulu--

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasil kendalikan angka inflasi dan menjadi yang terbaik di pulau Sumatera.

Hal tersebut terungkap setelah adanya penghargaan insentif fiskal yang diperoleh Provinsi Bengkulu yang menempati posisi pertama se-Sumatera dan nomor 2 secara nasional.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengungkapkan beberapa hal saat memimpin rapat High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Rabu, 18 September 2024. 

"Kita bersyukur, dalam dua bulan terakhir, angka inflasi kita sudah melandai. Biasanya selalu di atas angka 3 persen, sekarang berada di angka 2 persen sekian, angka yang terkendali, serta diikuti juga oleh pertumbuhan ekonomi yang membaik," ungkap Rohidin.

BACA JUGA:Jokowi: Indonesia Harus Maksimalkan Potensi Industri Halal Global

BACA JUGA:DISUKA Memiliki Komitmen dan Siap Lestarikan Adat Budaya di Kota Bengkulu

Rapat itu dihadiri langsung Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bengkulu, Wahyu Yuwana, beserta jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin menerangkan, bahwa berhasilnya Pemprov Bengkulu mengendalikan inflasi terbukti berbuah manis terhadap Bengkulu. 

Di mana, Pemrov Bengkulu mendapatkan dana insentif dari Kementerian Keuangan terkait kinerja kolaboratif bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Bahkan Pemprov Bengkulu meraih penghargaan di 3 kategori sekaligus. Yakni kategori kinerja penurunan stunting Rp6,3 miliar, ketegori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,4 miliar dan kategori percepatan belanja daerah Rp5,5 miliar.

BACA JUGA:Bawaslu Diminta Usut Kades Tak Netral, Pakar Hukum: Mereka Bisa Copot , Ini Tanggapan Ketua Apdesi

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik, Sudah Berlaku Sejak Juni lalu

Penghargaan tersebut, termuat pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 353 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan tahun berjalan.

Hal itu juga dimuat pada PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan tahun berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan