Oknum Karyawan Bank Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH, MH.-foto: dok/koranrb.id-

Berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 244/PenPid.B-SITA/2023/PN Agm tanggal 19 Juni 2023. Berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Tengah Nomor: Print-310/7.19/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023. 

Dalam papan pemberitahuan penyitaan tersebut dijelaskan apa-apa saja yang disita. Pertama, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 00519 Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, surat ukur No: 65 Taba Jambu/2012 tanggal 05 Desember 2012 luas 14.709 meter persegi nama pemegang hak PT Asisya Catur Persada. 

Kedua, satu bidang tanah Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 00520 Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dengan surat ukur No 67/Taba Jambu 2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 13.792 meter persegi nama pemegang hak PT Asisya Catur Persada. 

Ketiga, satu bidang tanah Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 00521 Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dengan surat ukur No 66/Taba Jambu 2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 14.748 meter persegi, nama pemegang hak PT Asisya Catur Persada. Beserta bangunan-bangunan yang berdiri di atas ketiga lahan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan